Kontrak Berakhir 31 Desember, Pemkab Seluma Belum Beri Kepastian Seleksi PPPK Tahap II
Ratusan calon PPPK tahap II saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati Seluma beberapa waktu lalu--Foto KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM - Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kini menghadapi masa depan yang tidak pasti.
Terhitung mulai 1 Januari 2026, mereka terancam dirumahkan menyusul berakhirnya masa kontrak kerja pada 31 Desember 2025 tanpa kepastian perpanjangan.
Kondisi ini dipicu oleh belum adanya keputusan final terkait mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.
Meski perwakilan DPRD Seluma telah berkonsultasi dengan Kemenpan-RB, pemerintah daerah hingga saat ini masih dalam posisi menunggu arahan pusat.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Kucurkan Rp630 Juta untuk Bantuan Berobat, Program Berlanjut di 2026
BACA JUGA:Revitalisasi Hampir Rampung, Disperindag Bengkulu Siapkan Penataan Pedagang Pasar Baru Koto
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, SE., M.SE., MA, mengonfirmasi bahwa status kontrak honorer secara administratif akan terputus di akhir tahun ini.
“Mengingat aturan dan waktu yang sudah mendekati akhir tahun atau tutup buku, dalam waktu dekat ini akan kita rapatkan bersama Pak Bupati. Untuk PPPK Tahap II, status mereka saat ini masih kontrak dan otomatis berakhir pada 31 Desember," katanya dikutip KORANRB.ID.
Faktor utama yang menghambat pengangkatan honorer menjadi PPPK adalah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE., MM, menjelaskan bahwa memaksakan seleksi saat ini justru akan melumpuhkan pembangunan daerah.
"Kalau seleksi ini tetap dipaksakan, lebih dari 60 persen APBD 2026 akan terserap untuk belanja pegawai. Sementara APBD kita tahun depan diperkirakan tidak sampai Rp 1 triliun. Kalau itu terjadi, maka anggaran pembangunan dan pelayanan publik lainnya tidak akan berjalan optimal," ucap Bupati Teddy.
BACA JUGA:82 Kasus, Rumah dan Ruko Jadi Objek Terbanyak Kebakaran di Bengkulu Tahun 2025
BACA JUGA:Stok Elpiji 3 Kg di Mukomuko Dipastikan Aman hingga Tahun Baru 2026
Sebagai langkah efisiensi, Pemkab Seluma telah melakukan langkah ekstrem dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 3.743 ASN.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


