Miris! Pelajar SMK di Bengkulu Aniaya Pamannya Sendiri, Polisi: Satu Tersangka Sudah Diamankan

Senin 05-05-2025,09:19 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

Saat ini, RB sedang menjalani proses hukum di Polsek Teluk Segara. 

Sementara dua rekannya yang turut serta masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).

BACA JUGA:RI dan Norwegia Sepakat Perkuat Kerja Sama Lingkungan, Fokus pada Penanganan Perubahan Iklim dan Ekonomi Karbo

BACA JUGA:Mendiktisaintek Respons Isu Pencopotan Gelar Profesor Pelaku Kekerasan Seksual di Gorontalo

Perbuatan RB dan komplotannya tergolong berat karena menyangkut kekerasan terhadap keluarga sendiri dan dilakukan bersama-sama. 

Atas aksinya, ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

 

 

Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Keroyok Paman Bersama Teman, Polsek Teluk Segara Tetapkan 2 DPO

Kategori :