Saat ini, RB sedang menjalani proses hukum di Polsek Teluk Segara.
Sementara dua rekannya yang turut serta masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).
BACA JUGA:Mendiktisaintek Respons Isu Pencopotan Gelar Profesor Pelaku Kekerasan Seksual di Gorontalo
Perbuatan RB dan komplotannya tergolong berat karena menyangkut kekerasan terhadap keluarga sendiri dan dilakukan bersama-sama.
Atas aksinya, ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Keroyok Paman Bersama Teman, Polsek Teluk Segara Tetapkan 2 DPO