Operasi Tembak Bius Ternak Siap Digelar, Pemkab Kaur Tegas Tertibkan Hewan Liar

Selasa 06-05-2025,07:44 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana

Deki juga mengingatkan bahwa sesuai Perda No. 02 Tahun 2023, pemilik ternak yang membiarkan hewannya berkeliaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima bulan penjara dan denda Rp6 juta.

BACA JUGA:Menuju Pantai Panjang Tertata, Pemkot Bengkulu Gelar Pengundian Lapak Pedagang

BACA JUGA:Rahasia Tumbuh Kembang Anak yang Optimal, Rutin Konsumsi Telur?

Ia menegaskan tidak akan ada tebang pilih dalam penindakan.

“Sudah banyak kecelakaan lalu lintas karena ternak liar. Kami imbau warga agar ternaknya dikandangkan. Jangan sampai menyesal nanti,” pungkasnya.

Pemkab Kaur berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga.

Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : 15 Mei, Operasi Tembak Bius Ternak Liar Dimulai

 

Kategori :