Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1446 H

Rabu 07-05-2025,13:10 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperketat pengawasan terhadap peredaran hewan kurban guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular. 

Seluruh pedagang dan peternak di daerah tersebut diwajibkan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) sebelum menjual hewan kurban.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pertanian Mukomuko, Fitriani Ilyas pada Rabu 7 Mei 2025. 

Ia menekankan pentingnya dokumen kesehatan hewan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus langkah antisipatif terhadap potensi penyakit hewan yang bisa menular ke manusia (zoonosis).

BACA JUGA:Residivis Kembali Berulah, Sabu 1,3 Kg Disembunyikan dalam Karung Penanak Nasi

BACA JUGA:Dulu Anggap Jokowi Seperti Kakak, Kini Roy Suryo Justru Serang Lewat Isu Ijazah Palsu

"Menjelang Idul adha 1446 Hijriah ini, para pedagang hewan Qurban diminta agar wajib mengantongi SKKH," ujarnya.

Selain SKKH, hewan ternak yang didatangkan dari luar daerah juga harus disertai dengan surat rekomendasi pengiriman ternak dan sertifikat veteriner (SV) dari pejabat otoritas veteriner (POV) di wilayah asal. 

Ini bertujuan menjamin bahwa ternak tersebut bebas dari penyakit menular sebelum memasuki wilayah Mukomuko.

"Jika para pedagang hewan Qurban tidak mengantongi SKKH maka wajib untuk melapor kepada petugas kesehatan hewan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak tersebut," jelasnya.

Pemkab Mukomuko telah menyiagakan petugas kesehatan hewan di empat Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) yang tersebar di berbagai titik strategis di kabupaten tersebut. 

BACA JUGA:Tragis di Pakistan: Delapan Tewas, 35 Luka dalam Serangan Rudal India

BACA JUGA:Sabu 127 Kg dari Thailand Digagalkan: Diselundupkan Lewat Perairan Aceh, Ditimbun di Pinggir Sungai

Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik dan administratif terhadap ternak, baik yang berasal dari lokal maupun luar daerah.

“Hal ini untuk mengantisipasi adanya hewan yang mengandung penyakit. Kita ada 4 puskeswan untuk menerbitkan SKKH disana dan ada juga petugas yang akan memeriksa hewan ternak nantinya,” ungkapnya.

Kategori :