Selama hampir satu dekade, pemerintah daerah disebut tidak menerima pemasukan apapun dari kawasan strategis tersebut, padahal kios-kios tetap beroperasi seperti biasa.
Dokumen perjanjian sewa antara Pemkab dan pedagang yang berlaku sejak 2005 diketahui telah kedaluwarsa pada 2015.
Namun, sejak saat itu hingga kini, aktivitas perdagangan terus berlangsung tanpa perpanjangan izin resmi.
BACA JUGA:Lengah Sebentar, Rumah Ludes Terbakar: Dugaan Korsleting Listrik Hanguskan Motor dan Surat Berharga
Bahkan beredar informasi, pedagang tetap membayar sewa hingga Rp7 juta per tahun, meski tidak ada kontribusi yang masuk ke kas daerah.
Dengan jumlah 50 los yang aktif selama 10 tahun, potensi kerugian PAD yang melayang diperkirakan menembus angka Rp3 miliar.
Bupati Zurdi menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, dirinya memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memulihkan aset negara dari praktik penyimpangan.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Ungkap Dugaan Pungli Terminal,Hairah: Terus Berproses