Awards Disway
HONDA

Hingga 2026, Pedagang PTM Purwodadi Masih Berjualan Gratis

Hingga 2026, Pedagang PTM Purwodadi Masih Berjualan Gratis

Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah R--Foto KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM - Aktivitas perdagangan di Pasar Tradisional Modern (PTM) Purwodadi, Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, masih berlangsung tanpa pungutan retribusi. 

Para pedagang dipastikan tetap berjualan gratis hingga tahun 2026 karena status pasar tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Dinas Perdagangan Bengkulu Utara, Ir. Siti Qoriah R, menyampaikan bahwa para pedagang sudah hampir satu tahun menempati los dan kios PTM Purwodadi. 

Selama periode tersebut, pemerintah daerah belum menarik retribusi apa pun dari pedagang.

BACA JUGA:Seleksi Popda Kaur Dilanjutkan, Puluhan Pelajar Berebut Tiket ke Popda Provinsi 2026

BACA JUGA:Ado Galo Mobile Diluncurkan, BI dan Pemprov Bengkulu Tekan Inflasi Daerah

“Saat ini statusnya masih barang milik negara yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum,” kata Siti dikutip KORANRB.ID.

Ia menjelaskan, PTM Purwodadi merupakan proyek pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai anggaran sekitar Rp110 miliar. 

Pembangunan pasar ini telah selesai dan rampung pada tahun 2024 lalu.

Meski demikian, hingga kini aset pasar tersebut belum sepenuhnya diserahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. 

Pemkab hanya mendapatkan kewenangan untuk mengelola pasar secara sementara agar dapat dimanfaatkan oleh para pedagang.

“Saat ini kita mendapatkan izin pengelolaan sementara,” sambungnya.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Melanda Mukomuko, BPBD Imbau Warga Waspada Banjir dan Gelombang Tinggi

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, BPBD dan Tim Gabungan Kota Bengkulu Siaga Penuh Hadapi Potensi Bencana

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: