Ia mengklaim bahwa selama bekerja, beban tugas terus bertambah, namun gajinya tetap tak berubah.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Sita Aset Mega Mall dan PTM, Dugaan Korupsi PAD Rugikan Negara Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Mukomuko Terima DBH Sawit Rp 5,6 Miliar, Fokus Bangun 3 Ruas Jalan Prioritas
"Pelaku mengaku dendam karena merasa tidak dihargai selama bekerja. Gajinya tetap, tapi pekerjaannya makin berat," jelas Erik.
Kini, RI telah resmi ditahan di Mapolsek Kota Manna dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.