Nilai kerugian akibat aktivitas pencurian ikan ini ditaksir mencapai Rp61,4 miliar.
BACA JUGA:Tahun Pertama E-Ijazah, Dikbud Bengkulu Selatan Minta Sekolah Segera Validasi Data Siswa Residu
BACA JUGA:Harga Sawit di 11 Pabrik Mukomuko Anjlok, Tertinggi Rp 2.730 per Kg
Saat ini, kedua kapal bersama seluruh ABK telah diamankan di Pangkalan PSDKP Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, KKP terus meningkatkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia yang rawan pencurian ikan oleh kapal asing.
Untuk diketahui, kasus serupa juga terjadi pada 18 April 2025 lalu, di mana dua kapal ikan Vietnam beserta 30 ABK ditangkap di lokasi yang sama.
Kasus tersebut kini sedang dalam proses persidangan dan deportasi para ABK ke negara asal.