20 Desa di Mukomuko Resmi Berstatus Mandiri, DPMD Ungkap Dampak Positif dan Mekanisme Dana Desa

Rabu 28-05-2025,17:04 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito
20 Desa di Mukomuko Resmi Berstatus Mandiri, DPMD Ungkap Dampak Positif dan Mekanisme Dana Desa

Wagimin menjelaskan bahwa untuk desa yang sudah masuk kategori mandiri, mekanisme penyaluran Dana Desa berbeda dibandingkan dengan desa reguler. 

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, tetapi dengan skema pencairan yang lebih besar di tahap awal.

"Ada perbedaan sistem pencairan dana desa untuk desa mandiri dan desa reguler. Mudah-mudahan saja, kedepannya. Semua desa di daerah ini seluruhnya bisa menjadi desa mandiri," tutupnya.

BACA JUGA:Anti Gerah di Jalan! 5 Pilihan Kaca Film Mobil yang Tahan Panas Matahari

BACA JUGA:BBM Tidak Langka, SPBU Kutau dan Ibul: Pengiriman Kadang Telat, Tapi Masuk Rutin

Ia juga menambahkan bahwa persyaratan untuk menjadi desa mandiri meliputi beberapa indikator penting, seperti ketahanan ekonomi, ketahanan sosial, dan ketahanan lingkungan. 

Dengan adanya peningkatan ini, Pemkab Mukomuko berharap desa-desa lainnya dapat segera menyusul dan mencapai status desa mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

 

Kategori :