Tersandung Kasus Aborsi, Vadel Badjideh Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

Selasa 03-06-2025,14:55 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Tersandung Kasus Aborsi, Vadel Badjideh Resmi Ditahan di Rutan Cipinang

RAKYATBENGKULU.COM –  Vadel Badjideh kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak selebritas Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani atau Lolly yang masih berusia 17 tahun.

Penahanan ini merupakan bagian dari tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa penahanan Vadel berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6). “Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang,” ujarnya, dikutip dari AntaraNews.com.

Langkah ini diambil setelah pihak Kejari Jaksel secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Biaya Akta Notaris Koperasi Merah Putih di Mukomuko Terungkap! APDESI Beri Penjelasan Lengkap

BACA JUGA:Kasus Mega Mall-PTM Bengkulu Makin Seru: Dua Tersangka Ditahan, Siapa Berikutnya yang Terseret?

Vadel sebelumnya telah menjalani penahanan selama 100 hari di Mapolres Metro Jaksel sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Haryoko, saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah bekerja untuk menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua jaksa telah ditunjuk untuk menangani kasus ini hingga memasuki tahap persidangan. “Selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan,” lanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut tokoh publik dan dugaan kejahatan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Dua Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Diringkus di Bengkulu!

BACA JUGA:Transparansi di Depan Mata: Pemkot Bengkulu Siap Ambil Alih Pengelolaan Mega Mall dan PTM!

Dalam laporan yang dilayangkan Nikita Mirzani, Vadel diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang melibatkan anaknya, Lolly, hingga berujung pada tindakan aborsi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual dan tindakan aborsi terhadap anak di bawah umur. 

Kategori :