
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu sekali lagi menunjukkan kepemimpinannya dalam menjamin kesejahteraan rakyat.
Dalam upaya mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang merata dan meningkatkan kesadaran seluruh kabupaten/kota, Pemprov Bengkulu sukses menggelar ajang bergengsi Penghargaan Paritrana Award 2024.
Ini adalah bukti nyata komitmen kuat Bengkulu untuk memastikan setiap pekerja terlindungi.
Pekerja Rentan Terlindungi, Komitmen Menuju Kesejahteraan Rakyat
Saat ini, kabar gembira datang bagi para pekerja rentan di Bengkulu, yang kini telah terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini merupakan bentuk nyata dedikasi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja informal atau bukan penerima upah yang masuk dalam kategori pekerja rentan miskin ekstrem.
BACA JUGA:Gebuk Korupsi! Pemprov Bengkulu Makin Serius Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berwibawa
BACA JUGA:Tonggak Baru Ketahanan Pangan Bengkulu: TPID Perkuat Peran Koperasi Merah Putih, Berdayakan Petani
"Pemerintah Provinsi Bengkulu beserta kabupaten/kota di Bengkulu dan pelaku usaha telah berkomitmen mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk bantu rakyat," tegas Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, dalam sambutannya pada acara penyerahan penghargaan Paritrana Award 2024 di Hotel Santika, Selasa (3/6/2025).
Herwan Antoni juga menambahkan bahwa perlindungan ini harus mencakup spektrum yang luas, mulai dari pegawai non-ASN seperti honorer, guru honorer, perangkat desa, hingga RT/RW, termasuk juga para pekerja rentan di perusahaan.
Sebagai simbol nyata kepedulian Pemprov Bengkulu kepada pekerja rentan, pada kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kepada ahli waris, memberikan harapan dan dukungan bagi keluarga yang membutuhkan.
Kriteria Ketat dan Inovasi dalam Penilaian Paritrana Award
Asisten Deputi Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendarto, menjelaskan bahwa penilaian Paritrana Award melibatkan kriteria yang ketat.
Untuk kategori pemerintahan, yang dinilai adalah tingkat coverage atau cakupan perlindungan, serta inovasi dalam implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, untuk kategori badan usaha, penilaian berfokus pada kepatuhan, supply chain, dan inovasi.