
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan aset Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu terus mengalami perkembangan signifikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menyeret aset milik Pemerintah Kota Bengkulu ini.
Tersangka terbaru adalah WL, Direktur Utama PT Dwisaha Selaras Abadi (DSA).
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK di Bengkulu Tengah Ditangkap! Rudapaksa Siswi SMP, Janji Nikah Berujung Bui
Penetapan ini dilakukan setelah WL menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.
Usai diperiksa, WL langsung ditahan dan ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan penetapan status tersangka terhadap WL.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Gercep! Lahan dan Anggaran Melimpah untuk Ketahanan Pangan Bengkulu!
BACA JUGA:Terobosan Gubernur Helmi Hasan: Gandeng BPKP untuk Pastikan Anggaran Bengkulu Tepat Sasaran!
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk peran spesifik WL dalam kasus ini, masih akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Danang, Rabu, 5 Juni 2025.
Dalam proses penyidikan lanjutan, Danang mengungkapkan bahwa aset milik Pemkot Bengkulu sempat diiklankan untuk dijual oleh pihak-pihak tertentu.
Saat ini, kejaksaan masih menyelidiki pihak mana yang bertanggung jawab atas hal tersebut.
Lebih lanjut, aset yang menjadi pokok perkara diketahui telah diagunkan ke beberapa bank sejak tahun 2004.
BACA JUGA:Rahasia Hidup Sehat Ala Nusantara: 5 Menu Ajaib Berbahan Dasar Kacang-kacangan yang Wajib Kamu Coba!