
Total ada empat bank yang terlibat, dengan proses perjanjian berlangsung antara tahun 2004 hingga 2005.
“Meski sudah dilakukan beberapa kali revisi, kesepakatan final tidak pernah tercapai. Adapun detail teknis isi perjanjian antara Pemkot dan pihak ketiga belum bisa kami sampaikan ke publik untuk saat ini,” jelasnya.
Danang juga menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut.
Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka baru, baik dari sektor swasta maupun unsur penyelenggara negara.