
REJANG LEBONG, RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan memberikan insentif khusus berupa bonus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan mendorong kinerja optimal demi mendongkrak pendapatan daerah.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, mengungkapkan bahwa target PAD tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp93 miliar, meningkat signifikan dibanding target tahun 2024 yang sebesar Rp76 miliar.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Periksa Empat Calo Terkait Dugaan Suap Penerimaan Pegawai di PDAM Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gratiskan Perekaman KTP-el untuk Usia 16–17 Tahun, Layanan Khusus Akhir Pekan
"OPD yang berhasil memenuhi target PAD akan mendapatkan bonus, sementara yang gagal akan dikenakan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," ujar Bupati Fikri di Rejang Lebong, sebagaimana dilansir antaranews.com.
Bonus yang diberikan berupa penghargaan dalam bentuk uang tunai dan piagam, sebagai apresiasi atas pencapaian kinerja para ASN dan OPD.
Untuk memastikan target dapat tercapai, Bupati juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/035/BPKD/2025 yang mengatur pencapaian target PAD dan ketepatan pelaporan OPD.
BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Ingatkan Camat dan Lurah Pastikan Lingkungan Bersih Cegah Penyebaran DBD
BACA JUGA:Gubernur Lampung Hapus Pungutan Uang Komite Mulai Tahun Ajaran Baru 2025/2026
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa OPD yang tidak memenuhi target PAD akan dikenakan sanksi pemotongan TPP secara bertahap.
Mulai dari pengurangan 10% pada teguran pertama, hingga pemotongan maksimal 40% pada teguran keempat.
"Pemotongan TPP ini merupakan bentuk tanggung jawab ASN, mengingat dana TPP bersumber dari APBD," jelas Fikri.
BACA JUGA:Gol Menit Akhir Behich Bawa Australia Menang Tipis 1-0 atas Jepang di Kualifikasi Piala Dunia
BACA JUGA:Presiden Prabowo Sumbang 11 Sapi Kurban ke Bengkulu, Disalurkan ke Seluruh Daerah