Panas! Bos PT Dwisaha Tersangka Baru Kasus PAD Bengkulu, Ini Perannya

Sabtu 07-06-2025,14:02 WIB
Reporter : Nova Dwi Amanda
Editor : Peri Haryadi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp329 Juta, Pjs Kades Bungin Terancam Jadi Tersangka

Hal ini berdampak langsung terhadap pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Kota Bengkulu.

Penahanan 20 Hari ke Depan untuk Kelancaran Proses Hukum

Saat ini, Wahyu Laksono ditahan selama 20 hari ke depan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penahanan dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penuntasan perkara, mencegah potensi hilangnya barang bukti, serta menghindari hambatan dalam proses hukum.

“Penahanan ini adalah bagian dari upaya kami memperlancar jalannya penyidikan,” tutup Danang.

Dengan ditetapkannya Wahyu sebagai tersangka ketiga, Kejati Bengkulu semakin menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus yang telah merugikan keuangan daerah tersebut.

Kategori :