
“Sesuai aturan, PT RAA wajib memberikan pesangon. Ini hak pekerja yang sudah lebih dari 10 tahun mengabdi,” ujarnya.
Nur Hasan juga menyoroti kejanggalan dalam surat PHK yang dikeluarkan oleh PT RAA.
Surat tersebut menyebut pelanggaran terhadap Pasal 52 huruf q PP Nomor 35 Tahun 2021, padahal pasal tersebut tidak ditemukan dalam regulasi resmi.
“Kami tidak temukan pasal 52 huruf q dalam PP tersebut. Ini mencurigakan, dari mana sumber pasal itu?” tandasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik dan DPRD Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Tragis, Warga Tanah Datar Meninggal Dunia Usai Ditendang Sapi Kurban Saat Proses Penyembelihan
BACA JUGA:Harga TBS Sawit Bengkulu Periode Juni 2025 Ditentukan Rp2.893 per Kg, Ini Imbauan untuk Petani
Harapannya, perusahaan tidak hanya dituntut secara administratif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral dan hukum atas nasib para pekerjanya.
Berita ini sudah tayang di KORANRB.ID berjudul : DPRD Minta Disnakertrans Tegas Terhadap PT RAA, Soal PHK 18 Karyawan