HONDA

Tekan PMI Ilegal, Rejang Lebong Dorong Edukasi dan Satgas Khusus Tenaga Migran

Tekan PMI Ilegal, Rejang Lebong Dorong Edukasi dan Satgas Khusus Tenaga Migran

Bupati Rejang Lebong, H. M Fikri SE, MAP saat hadiri forum diskusi terkait PMI, beberapa waktu lalu--Dok/KORANRB.ID

RAKYATBENGKULU.COM – Meski penempatan tenaga kerja migran asal Rejang Lebong ke luar negeri menunjukkan kemajuan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menghadapi tantangan serius: adanya warga yang nekat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural.

“Masalah PMI non-prosedural ini bukan hanya terjadi di Rejang Lebong, tapi sudah menjadi isu nasional yang harus mendapat perhatian bersama,” tegas Kepala Disnakertrans Rejang Lebong, Syamsir Madani, SKM, saat dihubungi, Sabtu (28/6).

Syamsir menilai, pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PMI di daerah menjadi solusi strategis. 

Kehadiran Satgas diyakini mampu memperkuat pengawasan dan mencegah praktik percaloan yang merugikan calon pekerja.

BACA JUGA:Permintaan Tinggi, Harga Kelapa di Kaur Terus Naik dan Diprediksi Makin Melambung

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Terus Dalami Fakta Baru

“Satgas ini nantinya bisa menjadi garda terdepan dalam melakukan sosialisasi, edukasi, hingga tindakan preventif agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming oknum calo yang menawarkan kerja di luar negeri secara instan namun tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih dari sekadar pengawasan, edukasi berkelanjutan juga menjadi kunci. 

Terutama di desa-desa yang dikenal sebagai kantong pengirim tenaga kerja migran.

“Peningkatan pemahaman masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang menjadi kantong pengirim PMI, sangat penting agar mereka tidak terjerumus ke dalam praktik percaloan yang merugikan,” tambahnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Genjot Perbaikan Jalan di 3 Kabupaten, Target Rampung Akhir 2025

BACA JUGA:Wisata Air Terjun Mandi Angin Mukomuko Dikeluhkan Pengunjung, Parkir Liar hingga Pencurian Onderdil Motor

Disnakertrans Rejang Lebong mencatat hingga pertengahan 2025, sebanyak 156 warga telah diberangkatkan ke luar negeri secara resmi. 

Proses penempatan ini dilakukan melalui mekanisme legal, mulai dari pelatihan, seleksi administrasi, hingga penerbitan rekomendasi resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: