
SIM C (C, CI, CII): Rp 100.000
SIM D (dan D I): Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tarif tes kesehatan dan psikologi yang bisa berbeda di tiap daerah.
Imbauan untuk Masyarakat
Satlantas Polres Mukomuko mengimbau masyarakat untuk tidak panik jika masa berlaku SIM jatuh pada masa libur.
Selama masih dalam masa tenggang yang telah ditentukan, pemilik tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus mengulang dari awal.