SIM B: Untuk kendaraan berat > 1.000 kg
SIM C: Untuk kendaraan roda dua > 40 km/jam
SIM D: Untuk pengemudi penyandang disabilitas
Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimum yang berbeda. Contohnya, pemohon SIM A dan SIM C harus minimal berusia 17 tahun, sedangkan untuk SIM B I dan B II bisa mencapai 20 hingga 23 tahun.
Syarat Pengajuan dan Biaya Pembuatan SIM
Berikut persyaratan yang harus disiapkan saat ingin membuat SIM baru:
Formulir pendaftaran
BACA JUGA:Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Jared Leto, Fakta dan Respons Aktor
Fotokopi dan asli KTP elektronik (e-KTP)
Sertifikat pelatihan mengemudi
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat verifikasi kompetensi mengemudi
Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif
Biaya pembuatan SIM baru sesuai PP No. 76 Tahun 2020:
SIM A, B, dan turunannya: Rp 120.000