Layanan SIM di Mukomuko Tutup Sementara Usai Idul Adha, Akan Dibuka Kembali 10 Juni 2025

Minggu 08-06-2025,15:22 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Peri Haryadi

SIM B: Untuk kendaraan berat > 1.000 kg

SIM C: Untuk kendaraan roda dua > 40 km/jam

SIM D: Untuk pengemudi penyandang disabilitas

Setiap jenis SIM memiliki batas usia minimum yang berbeda. Contohnya, pemohon SIM A dan SIM C harus minimal berusia 17 tahun, sedangkan untuk SIM B I dan B II bisa mencapai 20 hingga 23 tahun.

Syarat Pengajuan dan Biaya Pembuatan SIM

Berikut persyaratan yang harus disiapkan saat ingin membuat SIM baru:

Formulir pendaftaran

BACA JUGA:Tuduhan Pelecehan Seksual Terhadap Jared Leto, Fakta dan Respons Aktor

BACA JUGA:Pendataan Perkebunan Sawit Kembali Dimulai di Bengkulu Selatan, Target 1.000–1.500 Persil Selama 2025

Fotokopi dan asli KTP elektronik (e-KTP)

Sertifikat pelatihan mengemudi

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat verifikasi kompetensi mengemudi

Bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif

Biaya pembuatan SIM baru sesuai PP No. 76 Tahun 2020:

SIM A, B, dan turunannya: Rp 120.000

Kategori :