
Tim Bea Cukai aktif memberikan pemahaman kepada pemilik toko terkait ciri-ciri rokok ilegal, seperti penggunaan pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
BACA JUGA:Tolak Mobil Dinas, Rifai Tajudin Pilih Beli Truk Sampah untuk Rakyat
BACA JUGA:Bupati Seluma Gas Pol Program Pangan, Usulkan Cetak Sawah ke Kementan
“Penindakan ini juga disertai dengan edukasi mengenai sanksi hukum dan cara pelaporan jika menemukan indikasi rokok ilegal. Ini bagian dari strategi pengawasan aktif agar tercipta pasar Barang Kena Cukai yang sehat dan penerimaan negara tetap aman,” pungkas Ade.