Bea Cukai Makassar Gagalkan Peredaran 505 Ribu Batang Rokok Ilegal, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta

ilustrasi rokok ilegal yang dapat merugikan negara --instagram/pinrang_info
RAKYATBENGKULU.COM — Jajaran Bea Cukai Makassar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan.
Melalui operasi bertajuk Operasi Gurita, petugas berhasil menggagalkan peredaran 505.162 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di lima wilayah strategis, yakni Makassar, Gowa, Takalar, Maros, dan Jeneponto selama periode April hingga Juni 2025.
“Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp750,1 juta, dengan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp488,3 juta,” ungkap Kepala Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, dalam keterangan resminya, dikutip dari AntaraNews.com.
Ratusan ribu batang rokok ilegal yang disita terdiri dari berbagai merek seperti King Garet, Max One, Smith, Boss Café Latte, Geboy Flavour, YS Pro Mild, Hummer, Balveer, dan Angker.
BACA JUGA:Pulang dalam Sehat dan Mabrur, Jemaah Haji Bengkulu Tengah Dijadwalkan Tiba 14 Juni 2025
Jenis rokok yang ditemukan pun bervariasi, termasuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) — seluruhnya tidak memiliki pita cukai resmi.
“Penindakan ini adalah bentuk komitmen nyata dalam menekan angka peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan", tegas Ade.
Praktik ini melanggar pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Operasi Gurita merupakan pengawasan nasional yang dilakukan secara serentak oleh Satuan Kerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Anak Sulit Makan Daging? Ini 7 Cara Cerdas Penuhi Kebutuhan Proteinnya Tanpa Drama
BACA JUGA:AgenBRILink Jadi Jalan Pemuda Ini Kembangkan Usaha hingga Ciptakan Lapangan Kerja di Kolaka
Tak hanya menyasar distribusi, operasi ini juga menarget produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dari hulu ke hilir.
Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Makassar juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp109,6 juta melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR) — penyelesaian perkara dengan membayar denda administrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: