
“Surat pemanggilan sudah dikirim. Mereka akan datang pada 11 Juni 2025,” lanjut Ade.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rohidin Mersyah, Aan Julianda, menilai langkah JPU menghadirkan para saksi adalah bagian dari prosedur yang harus dihormati dalam proses hukum.
BACA JUGA:17 Puskesmas Mukomuko Siap Jadi BLUD, Dinkes Fokus Verifikasi Dokumen
“Siapa pun saksi yang dianggap relevan oleh JPU memang harus dihadirkan. Itu bagian dari proses pembuktian dan penegakan hukum,” kata Aan.
Sebelumnya, jaksa dari KPK telah memeriksa total 47 pejabat eselon II.
Kini giliran para pejabat eselon III yang akan memberikan keterangan dalam sidang, guna melengkapi rangkaian penyelidikan atas pelanggaran pasal gratifikasi yang disangkakan kepada para terdakwa.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: 7 Pejabat Eselon III Pemprov Bengkulu Akan Dihadirkan Jadi Saksi