
RAKYATBENGKULU.COM - Sidang perkara dugaan gratifikasi yang menyeret jajaran elit Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berlanjut.
Pada Rabu 11 Juni 2025 besok, tujuh pejabat eselon III akan tampil di hadapan majelis hakim sebagai saksi kunci untuk menggambarkan lebih jelas konstruksi kasus yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua pejabat tinggi lainnya.
Ketujuh pejabat ini bukan nama baru dalam proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK untuk menggali peran serta dan pengetahuan mereka terhadap alur dugaan gratifikasi yang berlangsung di lingkungan Pemprov.
BACA JUGA:Setelah Lelah di Mina, Jemaah Haji Bengkulu Utara Pulih dan Siap Tawaf Ifadah
BACA JUGA:Nelayan Sulit Dapat BBM, SPBN Jadi Harapan Baru di Seluma
Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, SH, menegaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya memperkuat fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan.
“Untuk pejabat eselon II sudah kita hadirkan sebelumnya. Sekarang giliran pejabat eselon III yang akan kami hadirkan pada 11 Juni. Mereka semua sudah kami periksa sebagai saksi,” ujar Ade.
Ia memastikan bahwa proses pengadilan tidak akan berhenti hanya pada deretan nama besar.
Siapa pun yang memiliki kaitan dengan perkara ini akan dibawa ke ranah persidangan guna mengungkap kebenaran.
“Tidak ada yang akan lolos dari proses hukum. Segala hal yang berkaitan akan dijabarkan dalam persidangan,” tegasnya.
BACA JUGA:901 CPNS Siap Mengabdi, SK Pengangkatan Diserahkan Langsung oleh Bupati Seluma
BACA JUGA:Lewat Program Desa BRILiaN, BRI Dorong Terwujudnya Desa Wisata sebagai Destinasi Unggulan Daerah
Ketujuh saksi dari kalangan eselon III tersebut sudah menerima surat pemanggilan resmi.
Mereka dijadwalkan hadir tepat waktu untuk menyampaikan kesaksian mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.