
RAKYATBENGKULU.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup akhirnya menjatuhkan hukuman tegas terhadap BO (16), pelaku utama dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, mengalami kelumpuhan permanen.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, BO divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp90 juta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang tertutup di ruang sidang anak PN Curup, yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, Hakim Eka menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
BACA JUGA:425 PPPK Bengkulu Selatan Tandatangani Perjanjian Kerja, SK Segera Terbit
BACA JUGA:Program Prioritas Rifai-Yevri Didukung Gubernur Helmi dan Menteri Desa
Selain hukuman penjara, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban.
Uang sebesar lebih dari Rp90 juta tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya pengobatan Reza, yang kini harus menjalani perawatan jangka panjang akibat luka berat yang dialaminya.
“Memerintahkan anak segera ditahan, dua tahun di LPKA Bengkulu,” kata Hakim Eka saat membacakan putusan di hadapan terdakwa.
Dalam sidang tersebut, BO dinyatakan sebagai pelaku utama yang menyebabkan luka parah pada korban hingga mengakibatkan kelumpuhan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Tunda Pengadaan Mobil Dinas, Prioritaskan Armada Sampah
BACA JUGA:Jabatan Eselon II Pemprov Bengkulu Sudah Terisi, Eselon III Masih Bertahap
Ia diketahui melakukan kekerasan fisik paling berat dibandingkan pelaku lain dalam kasus yang sama.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, DM (17), sebelumnya telah lebih dulu dijatuhi sanksi berupa kerja sosial membersihkan tempat ibadah.
Sidang terhadap DM juga dipimpin oleh Hakim Eka, dan vonisnya dijatuhkan pada pekan lalu.