
Kasus terungkap setelah admin toko mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan berupa perubahan nomor handphone login.
Setelah pelaporan dilakukan oleh korban, Burhanudin dan Rhido Saputra, Unit Reskrim Polsek Makasar segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah menelusuri jejak digital dan lokasi persembunyian, pelaku akhirnya dibekuk pada 21 Mei 2025 dini hari di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
SN kini dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo. pasal 66 ayat (1) KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.