
Hal ini, menurut Roswita, sangat mengganggu pengunjung dan mencoreng citra pariwisata Pantai Pasar Bawah.
“Masyarakat yang mempunyai hewan ternak, masih tetap melepasliarkan ternak mereka, itu juga mengganggu wisatawan yang berkunjung,” lanjutnya.
Roswita berharap adanya regulasi tegas dari pemerintah daerah untuk menertibkan hal ini.
Permasalahan ketiga yang diangkat adalah keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin di kawasan pantai.
Roswita menegaskan bahwa aktivitas tempat hiburan ini sangat meresahkan warga, terutama yang tinggal di RT 08 dan RT 02.
BACA JUGA:SPMB 2025 Bengkulu Resmi Diluncurkan, Seleksi Gunakan Sistem Ranking
BACA JUGA:Unib Umumkan 11 Nama Bakal Calon Rektor, Tiga Tokoh Raih Dukungan Terbanyak
“Kami mintak tempat hiburan malam tanpa izin ini bagaimana caranya agar ditutup, ini sudah meresahkan seluruh masyarakat kami, karena mereka sering membuat ribut dan mengganggu waktu kami tidur,” ungkap Roswita.
Bahkan, ia kerap dipanggil ketika terjadi masalah yang melibatkan pengunjung tempat hiburan tersebut, meski tempat itu tidak berizin dan pengunjungnya bukan warga lokal.
Permintaan terakhir yang diajukan adalah pembangunan pelabuhan di Pantai Pasar Bawah.
Sebagian besar warga di kawasan ini menggantungkan hidup sebagai nelayan, dan kesulitan akses saat air laut surut menjadi masalah utama.
“Kita mengusulkan pembuatan pelabuhan di Pantai Pasar Bawah ini, karena saat air pasang surut, kami para nelayan kesulitan keluar dan masuk saat ingin mencari ikan, kadang saat air kecil, perahu terpaksa didorang untuk bisa melewati hingga batas muara,” pungkas Roswita.
Dengan adanya pelabuhan, para nelayan berharap aktivitas mereka menjadi lebih lancar dan aman, terutama saat cuaca ekstrem atau kondisi pasang-surut.