
Mereka terseret dalam dugaan korupsi perjalanan dinas tahun 2023 dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar.
BACA JUGA:Bertenaga Tanpa Polusi, Ini Alasan Honda EM1 e Jadi Primadona Baru Kota
BACA JUGA:Tahan Benturan Seharga Sejuta! Ini Rahasia Kekuatan OPPO A5i
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya, mulai dari perjalanan dinas fiktif, penggunaan invoice palsu, hingga dugaan kerjasama dengan pihak ketiga untuk memperoleh cashback.
Bahkan, beberapa nama ASN dan honorer dicatut untuk memenuhi laporan fiktif.
Kasus ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tak berhenti pada penetapan tersangka awal.
Jika dana negara tak segera dikembalikan, gelombang penetapan tersangka baru bisa saja menyusul.
BACA JUGA:Mengenal Kelezatan Maqluba dan Falafel, Kuliner Ikonik dari Palestina
BACA JUGA:ICI 2025 Resmi Dibuka, Wamen Ossy: Sajikan Informasi Strategis untuk Investor dan Pembuat Kebijakan
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Penikmat Anggaran Perjalanan Dinas Belum Kembalikan KN Berpotensi jadi Tersangka Baru