
Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka bergerak cepat dan akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat 13 Juni 2025 di kawasan Lingkar Timur, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Zodiak yang Paling Rentan Sakit Bulan Ini, Jangan Abaikan Tanda Tubuh!
Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang, ancaman kurungan penjara 5 tahun,” tutup Kompol Agus.
Berita ini telah tayang di KORANRB.ID dengan judul: Aniaya Pacar Adik hingga Tak Sadarkan Diri, Pria Asal Dubes Ini Diringkus Polisi