Usulan Kontroversial! LPA Tolak Pengantin Anak Jadi Duta Antipernikahan Dini

Senin 16-06-2025,17:15 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Usulan Kontroversial! LPA Tolak Pengantin Anak Jadi Duta Antipernikahan Dini

Meski Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan usia minimal menikah menjadi 19 tahun bagi pria dan wanita, faktanya praktik pernikahan dini masih marak terjadi.

BACA JUGA:Wagub Mian Puji Kepedulian Sosial Polda Bengkulu di Hari Bhayangkara ke-79

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Kucurkan Rp16 Miliar untuk Rehabilitasi Sekolah Tahun Ini

NTB bahkan mencatat persentase tertinggi secara nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka perkawinan anak di NTB mencapai 17,32 persen pada 2023, dan sedikit turun menjadi 14,96 persen pada 2024. 

Ini tetap menjadi alarm bagi semua pihak agar memperkuat edukasi dan perlindungan anak.

“Jangan justru melegitimasi praktik perkawinan anak lewat simbol-simbol yang salah. Ini bukan hanya soal dua orang anak, tapi soal generasi,” tutup Joko.

 

Kategori :