MK Tolak Uji Materi Wajibkan Rapat DPR di Gedung Senayan, Fokus Terbuka untuk Publik

Sidang putusan yang digelar pada 26 Juni 2025 di Mahkamah Konstitusi --Instagram/mahkamahkonstitusi
RAKYATBENGKULU.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menginginkan semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (20/6) oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka di Gedung MK, Jakarta.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025, dikutip dari Antaranews.com.
Permohonan ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Zidane Azharian Kemal Pasha, yang meminta agar Pasal 229 UU MD3 diubah sehingga mewajibkan seluruh rapat DPR dilaksanakan hanya di gedung DPR, kecuali dalam keadaan tertentu.
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan Bisa Kena Denda Rp50 Juta, Pemkot Bengkulu Tak Main-main!
BACA JUGA:Prabowo Targetkan Semua Desa Teraliri Listrik dalam Empat Tahun
Mereka beralasan bahwa kejelasan lokasi diperlukan demi keterbukaan dan partisipasi publik.
Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum.
“Norma Pasal 229 UU MD3 sudah cukup jelas mengatur sifat rapat DPR yang pada dasarnya bersifat terbuka,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.
Guntur menjelaskan, permasalahan lokasi bukanlah isu konstitusional.
BACA JUGA:Diduga Langgar Hak Cipta Lagu, Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Perkuat Internasionalisasi, UMB Jalin Kerja Sama dengan Tujuh Kampus Filipina
Menurutnya, yang paling penting dalam konteks demokrasi adalah keterbukaan rapat, bukan di mana rapat itu diadakan.
“Tempat penyelenggaraan rapat DPR bukan bagian dari isu konstitusionalitas norma,” tegas Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: