
RAKYATBENGKULU.COM – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Dinas Sosial kembali melakukan langkah tegas dalam memastikan program BPJS Kesehatan Gratis tepat sasaran.
Sebanyak 12.000 penerima sebelumnya resmi dicoret karena dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Langkah ini merupakan hasil dari proses verifikasi lapangan terhadap data penerima BPJS Gratis dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kementerian Sosial yang dilakukan secara menyeluruh.
“Mereka yang secara kriteria tidak berhak tersebut kita gantikan dengan mereka yang berhak secara kriteria namun belum menerima program tersebut,” jelas Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM, Senin (16/6).
BACA JUGA:Polda Dalami Dugaan Permainan Proyek di Dinas Pertanian Kaur, Nilai Anggaran Capai Rp7,1 Miliar
BACA JUGA:Kulit Sensitif? Chamomile Bisa Jadi Solusi Perawatan Alami Kamu, Ini Manfaatnya
Sebelumnya, jumlah penerima BPJS PBI tercatat sebanyak 113.419 jiwa per April lalu.
Setelah dilakukan pembaruan data dan penyisiran ulang, sebanyak 6.878 penerima baru telah disetujui oleh Kementerian Sosial untuk masuk ke dalam daftar penerima bantuan.
Dengan demikian, jumlah total penerima kini meningkat menjadi 120.297 jiwa.
Agus menegaskan bahwa proses verifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari pembaruan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbaharui agar program bantuan dari pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar SMAN 3 Kota Bengkulu Peduli Lingkungan Lewat Program Hola Hoop Top
BACA JUGA:HUT ke-55 Astra Motor Bengkulu Dirayakan dengan Jalan Santai dan Aksi Peduli Lingkungan
“Ini bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan jaminan dari pemerintah. Tidak hanya mengurangi yang tidak layak, tapi juga memberi kesempatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat setiap tahun mengalokasikan anggaran sekitar Rp 11 miliar dari APBN untuk menanggung iuran BPJS bagi warga kurang mampu di Bengkulu Utara.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.