
RAKYATBENGKULU.COM – Puluhan Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) Kabupaten Seluma mendatangi Kantor Bupati pada Senin (16/6/2025), menuntut kejelasan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang hingga kini belum terealisasi.
Aksi ini mencerminkan kegelisahan ribuan honorer yang merasa terabaikan.
“Kami datang ini hanya minta kejelasan status kami. Kami minta tolong pikirkan kami yang telah lama mengabdi. Daerah lain sudah semua karena terakhir tanggal 31 Mei lalu,” ujar Yepi, salah satu THLT yang mengikuti aksi, dengan nada kecewa.
Kekecewaan semakin dalam setelah adanya perubahan kebijakan pengelolaan Dana BOS oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:12.000 Dicoret, Ribuan Warga Baru Kini Nikmati BPJS Gratis di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Polda Dalami Dugaan Permainan Proyek di Dinas Pertanian Kaur, Nilai Anggaran Capai Rp7,1 Miliar
Jika sebelumnya maksimal 50 persen BOS bisa digunakan untuk menggaji guru honorer, kini hanya diperbolehkan 20 persen.
Hal ini berdampak langsung pada penghasilan mereka.
“Dulu kami masih bisa dapat Rp400 sampai Rp500 ribu sebulan, sekarang cuma Rp150 ribu, itupun dibayar per tiga bulan. Mau makan apa kami?” keluh Rizki, guru honorer PPPK yang ikut berdemo.
Menanggapi keresahan ini, Bupati Seluma Teddy Rahman, SE., MM., menjelaskan bahwa penundaan seleksi PPPK tahap II bukan tanpa alasan.
BACA JUGA:Kulit Sensitif? Chamomile Bisa Jadi Solusi Perawatan Alami Kamu, Ini Manfaatnya
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Ajak Pelajar SMAN 3 Kota Bengkulu Peduli Lingkungan Lewat Program Hola Hoop Top
Pemerintah masih menunggu hasil audit investigasi tahap I sebagai dasar untuk pelaksanaan tahap berikutnya.
“Kita tunggu audit tahap I tuntas. Ini penting agar proses seleksi berjalan bersih dan akuntabel. Jangan sampai ada yang tidak memenuhi syarat tapi tetap lolos karena manipulasi dokumen,” tegas Teddy.
Dari hasil audit sementara, terungkap bahwa sekitar 1.000 tenaga honorer tidak memenuhi syarat, terdiri dari 22 orang yang sudah dicoret pada tahap I, dan sekitar 950 calon peserta tahap II yang bermasalah secara administratif.