DTSEN Mulai Diberlakukan, 3.000 Lebih KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos di Bengkulu Selatan

Selasa 17-06-2025,14:35 WIB
Reporter : Heru Dirgantara
Editor : Febi Elmasdito
DTSEN Mulai Diberlakukan, 3.000 Lebih KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos di Bengkulu Selatan

Penyesuaian data penerima ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bansos dan program kesejahteraan sosial.

Adapun sistem pengkategorian berdasarkan desil sebagai acuan kelayakan penerima:

  • Penerima PKH ditetapkan dari desil 1 hingga desil 4.
  • Penerima BPNT/Sembako dari desil 1 hingga desil 5.
  • Penerima PBJS Pusat (PBJKN) dan Kartu KIP juga dari desil 1 hingga desil 5.

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah Sentuh Anak Berkebutuhan Khusus di Bengkulu

BACA JUGA:Maia Ungkap Alasan Tissa dan Syifa Tak Pakai Seragam Keluarga, 'Takut Pamali'

“Sehingga masyarakat yang tidak masuk dalam desil 1 hingga desil 5 ini, otomatis akan keluar sebagai penerima bantuan sosial. Hal ini tentunya berdasarkan hasil ground check atau verifikasi validasi oleh petugas pendamping PKH di lapangan,” pungkas Efredy.

 

Kategori :