
Penyesuaian data penerima ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang penetapan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bansos dan program kesejahteraan sosial.
Adapun sistem pengkategorian berdasarkan desil sebagai acuan kelayakan penerima:
- Penerima PKH ditetapkan dari desil 1 hingga desil 4.
- Penerima BPNT/Sembako dari desil 1 hingga desil 5.
- Penerima PBJS Pusat (PBJKN) dan Kartu KIP juga dari desil 1 hingga desil 5.
BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah Sentuh Anak Berkebutuhan Khusus di Bengkulu
BACA JUGA:Maia Ungkap Alasan Tissa dan Syifa Tak Pakai Seragam Keluarga, 'Takut Pamali'
“Sehingga masyarakat yang tidak masuk dalam desil 1 hingga desil 5 ini, otomatis akan keluar sebagai penerima bantuan sosial. Hal ini tentunya berdasarkan hasil ground check atau verifikasi validasi oleh petugas pendamping PKH di lapangan,” pungkas Efredy.