Tim Hukum Walk Out, Sidang Kasus Gula Tom Lembong Makin Memanas

Selasa 17-06-2025,15:56 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Tim Hukum Walk Out, Sidang Kasus Gula Tom Lembong Makin Memanas

RAKYATBENGKULU.COM - Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menyeret nama eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berlangsung panas. 

Ketegangan memuncak saat tim penasihat hukum Tom memutuskan walk out dari ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/6/2025).

Langkah tegas tersebut diambil setelah Majelis Hakim mengizinkan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rini Soemarno, Menteri BUMN periode 2014–2019. Pembacaan dilakukan tanpa kehadiran langsung Rini yang sudah empat kali mangkir dari panggilan sidang.

"Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki," ucap Ari Yusuf Amir, penasihat hukum Tom Lembong, sebelum meninggalkan ruang sidang dikutip dari AntaraNews.com.

BACA JUGA:Biar Nggak Salah Masak! Ini Cara Cepat Bedakan Daging Kambing dan Sapi

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Gratifikasi Mantan Gubernur Rohidin, ASN Eselon III Akui Diminta Setor Dana Pilkada

Menurut tim kuasa hukum, keterangan yang dibacakan tanpa kehadiran saksi di persidangan tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. 

Mereka juga menilai hal ini dapat menciptakan ketimpangan dalam proses pembuktian, mengingat keterangan dalam BAP bisa berbeda ketika diberikan langsung di persidangan.

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika tetap memberikan izin pembacaan, dengan alasan pentingnya keterangan Rini sebagai saksi kunci dalam perkara tersebut. 

Majelis juga menilai keterangan BAP tetap dapat menjadi bahan pertimbangan, meski tidak memiliki bobot yang sama seperti kesaksian langsung.

BACA JUGA:Rahasia Diet OMAD yang Benar, Satu Kali Makan Sehari Tanpa Ganggu Kesehatan

BACA JUGA:Efredy Gunawan, Sosok Kadis Sosial Bengkulu Selatan yang Pernah Jadi Ajudan 4 Kepala Daerah

Sidang tetap berlanjut meski tanpa kehadiran tim kuasa hukum Tom. 

JPU melanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini dalam BAP, dilanjutkan sesi pemeriksaan ahli.

Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi antarkementerian. 

Kategori :