Tim Hukum Walk Out, Sidang Kasus Gula Tom Lembong Makin Memanas

Selasa 17-06-2025,15:56 WIB
Reporter : Hellen Yuliana
Editor : Hellen Yuliana
Tim Hukum Walk Out, Sidang Kasus Gula Tom Lembong Makin Memanas

Padahal perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak memiliki hak mengolah GKM menjadi gula kristal putih.

BACA JUGA:Denda Maksimal Capai Rp 2,5 Juta, Polres Mukomuko Akan Tahan Kendaraan Pelaku Balap Liar hingga 3 Bulan

BACA JUGA:DTSEN Mulai Diberlakukan, 3.000 Lebih KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos di Bengkulu Selatan

Lebih jauh, Tom juga disebut menyalurkan penugasan impor kepada koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, alih-alih menunjuk BUMN yang lebih sesuai dengan tugas stabilisasi harga dan distribusi.

Atas dakwaan tersebut, Tom Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

 

Kategori :