
Padahal perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak memiliki hak mengolah GKM menjadi gula kristal putih.
BACA JUGA:DTSEN Mulai Diberlakukan, 3.000 Lebih KPM Dicoret dari Daftar Penerima Bansos di Bengkulu Selatan
Lebih jauh, Tom juga disebut menyalurkan penugasan impor kepada koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri, alih-alih menunjuk BUMN yang lebih sesuai dengan tugas stabilisasi harga dan distribusi.
Atas dakwaan tersebut, Tom Lembong terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.