
“Ini adalah bentuk keadilan administratif dan bentuk nyata dari komitmen Presiden untuk menjaga stabilitas antar daerah,” kata Muzakir.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Perketat Aturan Penerimaan Siswa Baru, Dapodik Jadi Penentu
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tak ada lagi konflik perbatasan wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.
Pemerintah pusat juga meminta kedua daerah menjaga kondusivitas dan melanjutkan koordinasi pembangunan di wilayah perbatasan secara harmonis.