HONDA

Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Presiden Prabowo Akhiri Polemik Wilayah

Empat Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh, Presiden Prabowo Akhiri Polemik Wilayah

Konferensi pers kesepakatan mengenai empat pulau sengketa yang ditetapkan masuk wilayah administratif Provinsi Aceh di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). --YouTube/ Sekretariat Presiden

RAKYATBENGKULU.COMPresiden Prabowo Subianto resmi menetapkan status empat pulau yang sebelumnya diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. 

Keempat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kini secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo secara daring di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau itu secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah Aceh,” kata Prasetyo Hadi kepada awak media di Kantor Presiden dikutip dari AntaraNews.com.

BACA JUGA:Pelaku Sakit Hati ke Pengasuh, Balita Rafa Tewas di Tangan Tetangga

BACA JUGA:Rafa Fauzan Diculik Tetangga Sendiri, Keluarga Ungkap Tak Pernah Bermasalah dengan Pelaku

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. 

Dalam kesempatan itu, kedua gubernur menandatangani kesepakatan bersama penyelesaian status empat pulau yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil berdasarkan data dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta hasil analisis administratif yang valid.

“Kami hanya mengikuti dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. Berdasarkan laporan dan data Kemendagri, empat pulau itu secara sah masuk dalam administrasi Aceh,” ujarnya menegaskan.

BACA JUGA:Bahaya Mengintai! Polisi Tegaskan Sepeda Listrik Bukan untuk Anak di Jalan Raya

BACA JUGA:Lepas Popok Tanpa Drama! Ini Rahasia Sukses Toilet Training yang Menyenangkan untuk Si Kecil

Sebelumnya, polemik mengenai keempat pulau itu mencuat setelah keluarnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyebut bahwa keempat pulau berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Padahal, selama ini wilayah tersebut dianggap sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: