
Menurut Wagimin, desa-desa yang belum mengajukan pencairan diharapkan segera merealisasikan program-program yang telah direncanakan, termasuk melengkapi syarat administratif seperti akta notaris KMP.
"Semakin cepat desa memproses pembentukan akta notaris KMP dan cepat mengajukan pencairannya maka akan semakin bagus. Karena pekerjaan fisik ataupun program yang sudah diprioritaskan bisa direalisasikan dengan cepat dan tepat waktu sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat," tutupnya.