
Sementara itu, nasib hukum Nurul Azmi sendiri masih menggantung.
BACA JUGA:13 Sekolah di Bengkulu Selatan Masih Diisi Plt, Penunjukan Kepala Definitif Dipercepat
BACA JUGA:Hindari Canggung, Ini 7 Cara Ayah Dampingi Anak Perempuan Menghadapi Pubertas
Setelah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam putusan Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL, kini perkara tersebut tengah dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
Kejari Lebong berencana segera mengirimkan surat resmi untuk mengetahui perkembangan terkini dari MA.
Dengan pelimpahan perkara Jilid II dan III, Kejari berharap pengusutan kasus ini dapat benar-benar menyentuh semua pihak yang terlibat.
Kasus yang mencoreng wajah program KUR—yang seharusnya menjadi andalan pembiayaan pelaku usaha kecil—harus segera dituntaskan.
BACA JUGA:148 Desa dan Kelurahan di Mukomuko Ditargetkan Miliki AHU Koperasi Merah Putih pada 25 Juni 2025
BACA JUGA:Sindikat Narkoba Internasional Terbongkar di Bandara Hasanuddin, Empat Kasus Sabu Diungkap
“Program KUR ditujukan untuk membantu masyarakat kecil. Korupsi terhadap dana seperti ini jelas sangat merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik,” ujar Robby.
Penegakan hukum yang tegas dan tuntas diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat serta memastikan program bantuan pemerintah benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
Berita ini sudah tayang di KORANRBID berjudul : Berkas P21, 3 Tersangka KUR BRI Unit Tes Lebong Jilid II dan III Siap Disidangkan