
RAKYATBENGKULU.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Penemuan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan jumlah tanaman mencapai 960.000 batang ganja atau setara 180 ton.
“Keberhasilan penemuan ladang ganja di delapan titik ini berkat kerja sama berbagai elemen, termasuk masyarakat dan tokoh pemuda setempat,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dikutip dari Antaranews.com, Selasa (24/6/2025).
Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka YH alias Musra, yang kedapatan membawa 27 kilogram ganja kering di Bener Meriah, Aceh.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Selatan Soroti PAD dan Pengelolaan Aset Daerah
YH mengaku bahwa ganja tersebut milik seorang pria berinisial F alias Podan, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam aksinya, F memerintahkan YH dan seorang DPO lain, MR, untuk mengantarkan ganja ke Siantar, Sumatera Utara, dengan imbalan Rp300 ribu per kilogram.
“Packing dilakukan oleh KR, yang juga telah kami amankan,” jelas Eko.
Penyidik kemudian menggeledah gubuk milik F dan menemukan tambahan ganja seberat 8 kilogram.
BACA JUGA:Kebakaran Lahap Rumah Warga di Permata Cimanuk, Menantu dan Cucu Selamat dari Kobaran Api
BACA JUGA:Prabowo Teken Inpres Percepat Pembangunan Enggano, Pulau Terluar Bengkulu Tak Lagi Terpinggirkan
Informasi dari YH mengarahkan penyidik ke ladang ganja milik F di wilayah Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Pencarian dilakukan dua tahap. Tahap pertama pada 17–19 Juni 2025, tim gabungan menemukan lima titik ladang ganja.
Tahap kedua pada 20–22 Juni, ditemukan lagi tiga titik tambahan di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh.