
Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mengingatkan para juru parkir di Sport Center Pantai Panjang agar tidak melakukan penarikan retribusi parkir secara ilegal dan menaikkan harga di atas ketentuan yang telah disepakati.
Pemkot Bengkulu tidak main-main. Bagi juru parkir yang terbukti melakukan pungutan liar atau menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024, sanksi berupa pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT) siap menanti.
Oleh karena itu, Dedy Wahyudi mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan adanya juru parkir yang melakukan pemerasan atau meminta bayaran di atas tarif normal.
"Kalau ada yang minta di atas standar tolong laporkan. Apalagi, di area Festival Tabut, misalnya parkir mobil sampai Rp10 ribu tolong segera laporkan dan saya minta itu untuk ditindak oleh pihak kepolisian," pungkas Dedy, menegaskan komitmen Pemkot dalam memberantas praktik ilegal ini.