
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Pengunjung Festival Tabut di kawasan Sport Center Pantai Panjang Bengkulu kini bisa bernapas lega!
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang keras pembayaran retribusi parkir jika juru parkir tidak menyerahkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Ini adalah langkah tegas Pemkot untuk memastikan transparansi dan mencegah pungutan liar.
BACA JUGA:Nelayan Bengkulu Tersenyum Lebar! Gubernur Helmi Hasan Jamin BBM Lancar, Pelabuhan Baru Siap
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu telah memasang spanduk di berbagai titik strategis di area Festival Tabut, menegaskan kembali aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang besaran retribusi parkir di Kota Bengkulu.
"Saya ingatkan kepada juru parkir harus lebih ramah dengan masyarakat. Untuk Bapenda Kota Bengkulu juga harus tegas menindak juru parkir yang melanggar hukum dengan menarik retribusi di atas harga yang telah ditetapkan," tegas Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Minggu, 29 Juni 2025, seperti dilansir antaranews.com.
Wali Kota Dedy Wahyudi membeberkan detail tarif parkir resmi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
BACA JUGA:Lebih Dekat ke Enggano, Muara Pasar Bawah Disebut Cocok Jadi Pelabuhan Strategis!
BACA JUGA:Tenggiri, Si Salmon Lokal: Lezat, Bergizi, dan Ramah di Kantong!
Kendaraan roda dua: Rp2 ribu
Kendaraan roda tiga: Rp3 ribu
Kendaraan roda empat (minibus, mobil, dll.): Rp3 ribu
Bus: Rp10 ribu
Truk tronton: Rp20 ribu