
Terutama, fokus penyelidikan adalah dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan sejumlah perkara lainnya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2024.
"Untuk indikasinya, lanjut dia, ada dugaan ketidakbenaran, mark-up, fiktif, diskon, dan lainnya terkait dengan pengelolaan keuangan di sekretariat DPRD setempat," beber Danang, mengindikasikan adanya praktik curang yang merugikan keuangan negara.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menyita 20 boks kontainer plastik berisi dokumen penting, laptop, printer, komputer, hingga puluhan unit handphone dari para staf yang diduga mengetahui aliran dana kegiatan.
Saat ini, tim masih dalam tahap penghitungan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi ini.