
RAKYATBENGKULU.COM – Sidang pembacaan putusan terhadap anak berinisial MAS (14), yang diduga terlibat dalam kasus tragis pembunuhan ayah kandung dan neneknya serta melukai sang ibu, akhirnya digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (24/6).
“Sidang putusan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu kepada wartawan.
Meski terbuka untuk publik, Rio menegaskan bahwa pemberitaan terkait perkara anak tetap memiliki batasan.
Hal ini sejalan dengan perlindungan terhadap identitas dan hak anak dalam proses hukum, sesuai dengan prinsip keadilan anak di Indonesia.
BACA JUGA:Kolaborasi Romantis Keisya Levronka dan Nyoman Paul, Rilis Single 'Denganmu Saja'
BACA JUGA:Tersangkut Jaring di Tengah Laut, 99 Penumpang KM Rindu Alam Selamat Dievakuasi
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, di sebuah rumah di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam insiden tersebut, MAS diduga menghabisi nyawa sang ayah, APW (40), serta neneknya RM (69), dan menyebabkan luka serius pada ibunya, AP (40).
Dari hasil penyelidikan awal, MAS mengaku sering mendengar bisikan-bisikan aneh yang meresahkan dirinya.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa remaja tersebut mengalami gangguan mental.
BACA JUGA:Gaji PPPK Formasi 2024 Kota Bengkulu Cair Pekan Ini, Sekda: Harap Bersabar
Sayangnya, selama lebih dari lima bulan proses hukum berjalan, MAS belum mendapatkan penanganan psikologis maupun medis yang memadai.
Anak yang diduga mengidap disabilitas mental ini hingga kini masih ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, tanpa adanya pendampingan psikolog atau perawatan yang sesuai.
Kondisi ini memicu keprihatinan sejumlah pihak terkait perlakuan hukum terhadap anak dengan kebutuhan khusus.