Diketahui, kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana KUR yang dilakukan oleh terpidana saat bertugas sebagai Mantri atau marketing BRI Unit Tes Curup.
Ia diduga mengalirkan dana KUR kepada nasabah fiktif atau "topengan" dengan bantuan pihak lain, yang kini masih dalam proses hukum oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lebong.