Tersangka Bertambah, Aset Terlilit Utang
Sejauh ini, tujuh tersangka telah ditetapkan dalam perkara tersebut, termasuk nama-nama besar seperti:
Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu & Mantan Anggota DPD RI
BACA JUGA:Bukan Janji, Ini Aksi Gubernur Helmi! 4 Rumah Korban Gempa Selesai Dibangun, 2 Lagi Menyusul
Budi Laksono – Komisaris Utama PT Dwisaha Selaras Abadi
Wahyu Laksono, Hariadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Chandra D. Putra – Direksi dan pejabat perusahaan
Kurniadi Begawan – Direktur PT Tigadi Lestari
Penyidik juga mengindikasikan kemungkinan tersangka baru akan segera diumumkan.
“Kami masih mendalami aliran dana dan mekanisme alih kelola aset. Penetapan tersangka lanjutan sangat mungkin terjadi,” ujar Danang.
Pemerintah Didorong Segera Ambil Alih
Dengan hilangnya kontrol atas aset strategis yang seharusnya menopang keuangan daerah, publik mendesak agar pemerintah daerah segera bertindak.
Penertiban pengelolaan aset dan pemulihan PAD menjadi agenda mendesak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan daerah.
Artikel ini sebelumnya sudah publish di KORANRB.ID, dengan judul: Terungkap! Mega Mall dan PTM Bengkulu Ternyata Sudah Dikuasai Penuh Swasta