Satpol PP Mukomuko Tindak Usaha Karaoke Langgar Perda, Temukan Tuak dan PL Tinggal di Tempat

Senin 07-07-2025,11:51 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito
Satpol PP Mukomuko Tindak Usaha Karaoke Langgar Perda, Temukan Tuak dan PL Tinggal di Tempat

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha hiburan malam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan Masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Satpol PP Mukomuko bersama unsur TNI dan Polri melakukan razia di sejumlah lokasi karaoke yang diduga melanggar ketentuan peraturan daerah.

Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko, Jodi mengatakan pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik dan pekerja tempat karaoke, termasuk keberadaan minuman keras tradisional (tuak) serta Pemandu Lagu (PL) yang tinggal di lokasi usaha hiburan malam tersebut.

“Ada dua lokasi tempat karaoke yang kami periksa pada saat kegiatan ini berlangsung, yang pertama Yondri Karaoke dan kedua Karaoke Family,” ujarnya saat dikonfirmasi RakyatBengkulu.com, Senin 7 Juli 2025.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Siapkan Edaran Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

BACA JUGA:Sinergi Pemprov dan Pemkot Bengkulu Percepat Pemulihan Pascagempa di Betungan

Di Yondri Karaoke, petugas mendapati tujuh wanita PL tinggal di dalam tempat usaha serta menyita minuman beralkohol tradisional jenis tuak. 

Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pendataan identitas serta pembinaan kepada pemilik dan pekerja.

Sementara itu, di Karaoke Family Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, petugas kembali melakukan pengawasan pascakeributan yang terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 pukul 00.30 WIB, yang diduga akibat pengaruh alkohol.

 Namun, saat dilakukan pemeriksaan ulang, tempat tersebut telah tutup dan tidak lagi beroperasi.

BACA JUGA:Wajah Kota Curup Makin Terang, 75 Titik Lampu Jalan Baru Siap Terangi Malam Warga

BACA JUGA:Pelabuhan Pulau Baai Mulai Aktif Kembali, KMP Pulo Tello Berhasil Masuk Dermaga

“Kami menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta memberikan perlindungan terhadap potensi gangguan sosial di lingkungan masyarakat,” tegas Jodi.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Mukomuko mengambil langkah-langkah konkret, antara lain melakukan pendataan identitas seluruh PL yang ditemukan.

Serta memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pemilik tempat karaoke agar menjalankan usaha sesuai dengan aturan Perda Nomor 10 Tahun 2019.

Kategori :