Oknum LSM Diduga Peras Kades di Mukomuko, Polisi Serahkan SPDP ke Kejaksaan

Selasa 15-07-2025,17:42 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito
Oknum LSM Diduga Peras Kades di Mukomuko, Polisi Serahkan SPDP ke Kejaksaan

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mukomuko mengamankan seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial A-S (51) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat 11 Juli 2025 lalu. 

Aksi penangkapan ini dilakukan setelah A-S diduga memeras dan mengancam Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Kabupaten Mukomuko.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta dalam pecahan Rp50 ribu. 

Uang tersebut diduga hasil pemerasan yang dilakukan oleh pelaku dengan modus meminta dana untuk mendukung operasional sekretariat salah satu media di Bengkulu, disertai ancaman akan melaporkan pengelolaan dana desa kepada aparat penegak hukum (APH) bila permintaannya tidak dipenuhi.

BACA JUGA:Aset Mewah Rohidin Mersyah Disorot, KPK Telusuri Kepemilikan Lewat Kesaksian Keluarga

BACA JUGA:Terjerat Judi Online, Duda Anak Satu Gelapkan Motor Teman Kos untuk Modal Main

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda mengatakan bahwa A-S telah resmi ditahan dan saat ini masih dalam masa penahanan selama 20 hari di Mapolres Mukomuko untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tahan selama 20 hari. Proses hukum akan terus dilanjutkan dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim.

Iptu Novaldi juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko. Pengiriman SPDP ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk melanjutkan proses pidana secara resmi.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah kami kirimkan ke pihak kejaksaan, sementara untuk berkas perkaranya saat ini masih kami susun secara lengkap, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan. Hal ini sebagai bentuk komitmen kami menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

BACA JUGA:Dukung Penuh Ajang Bujang Gadis Bengkulu 2025, Gubernur Helmi Hasan: Bukan Sekadar Kontes

BACA JUGA:Istri dan Anak Rohidin Bersaksi via Daring di Sidang Tipikor Bengkulu

Atas perbuatannya, A-S dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) subsider Pasal 369 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Selain itu, Polres Mukomuko juga mengimbau kepada seluruh perangkat pemerintahan, baik di tingkat kabupaten maupun desa, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami kasus serupa.

”Kami juga menghimbau kepada seluruh pejabat baik itu di tingkat Kabupaten hingga desa, jika ada permasalahan yang serupa dengan kasus ini, agar melaporkan segera. Karena ini juga atensi Presiden RI, bahwa tindakan yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan harus segera disikapi untuk kelancaran jalannya pemerintahan,” pungkas Kasat Reskrim.

Kategori :