Belum Ada Regulasi Mutasi PPPK, Ini Penjelasan Resmi BKPSDM Mukomuko

Sabtu 19-07-2025,19:30 WIB
Reporter : Bayu Erisman Putra
Editor : Febi Elmasdito
 Belum Ada Regulasi Mutasi PPPK, Ini Penjelasan Resmi BKPSDM Mukomuko

MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.COM – Hingga saat ini, belum ada regulasi teknis secara nasional yang mengatur mekanisme perpindahan atau mutasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik antar instansi maupun antar daerah. 

Hal ini berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah memiliki aturan terkait mutasi.

Situasi ini juga berlaku bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, SKM, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu 19 Juli 2025.

BACA JUGA:Harga Beras Naik di Mukomuko, Pemkab Siapkan Operasi Pasar untuk Kendalikan Harga

BACA JUGA:#Cari_Aman, Astra Motor Bengkulu dan Polresta Edukasi Safety Riding dan Cegah Kenakalan Remaja di SMKN 4

"Sejauh ini perpindahan tempat PPPK belum ada regulasinya baik itu antar instansi maupun daerah. Sehingga penempatan PPPK saat ini masih sepenuhnya mengacu pada formasi awal yang diajukan oleh instansi berdasarkan kebutuhannya masing-masing yang telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Haryanto menjelaskan bahwa untuk PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan, penempatan pegawai sepenuhnya mengikuti lokasi formasi yang ditentukan sejak awal seleksi. 

Formasi tersebut diajukan oleh instansi sesuai kebutuhan, kemudian disetujui oleh BKN, dan sistem secara otomatis menetapkan penempatan pada satuan kerja yang dituju.

“Secara regulasi, mekanisme perpindahan atau mutasi bagi PPPK memang belum ada pengaturan resmi seperti halnya PNS. Sehingga sistem penempatan sepenuhnya berbasis pada lokasi formasi yang telah ditentukan sejak awal seleksi," jelasnya.

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Cetak Rekor Sosial, Diganjar Penghargaan Tiga Tahun Berturut-turut dari PMI

BACA JUGA:Banyak Sekolah Rusak di Mukomuko, Pemkab Akui Perbaikan Dilakukan Bertahap

Dengan demikian, meskipun ada permohonan perpindahan dari PPPK bersangkutan, belum tersedia dasar hukum yang memungkinkan realisasi mutasi antar instansi atau wilayah.

Namun berbeda halnya dengan PPPK formasi guru. Menurut Haryanto, penempatan guru PPPK lebih fleksibel karena mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan. 

Hal ini memungkinkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan guru di tiap sekolah sesuai data siswa dan rombongan belajar.

Kategori :