
“Untuk guru memang berbeda, karena mereka ditempatkan berdasarkan Dapodik. Jadi bisa saja terjadi perubahan penempatan dalam satu kabupaten, hal itu mengikuti kebutuhan yang tertuang di data pendidikan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Meriah! Polda Bengkulu Gelar Bhayangkara Run 2025, Ini Pesan Hangat Kapolda
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Perluas Jangkauan Program MBG, Enam Titik Dapur Umum Diusulkan
BKPSDM Mukomuko juga mengimbau kepada para PPPK yang baru dilantik untuk memahami posisi dan aturan kepegawaian mereka yang berbeda dengan PNS, terutama dalam hal perpindahan tugas dan mutasi.
"Kami mengimbau bagi PPPK khususnya yang baru dilantik ini, agar memahami sembari ada regulasi yang resmi terkait perpindahan atau mutasi bagi PPPK," tutupnya.
Pemerintah daerah, lanjut Haryanto, tetap menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat jika di kemudian hari dibuka kemungkinan untuk adanya mekanisme mutasi bagi PPPK.